Rabu, 11 Februari 2015

DINAS KOPERASI DAN UKM KAB ROKAN HILIR: KOPERASI DAN RAT

KOPERASI DAN RAT 

Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan rapat anggota tahunan (RAT). Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Namun, aktivis koperasi indonesia seringkali keliru menterjemahkan pengertian rapat anggota, sehingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi indonesia memegang peranan sangat penting. Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi. Selanjutnya ada beberapa apresiasi yang diberikan oleh pengurus koperasi kepada para anggotanya atas partisipasinya dalam memajukan koperasi Rapat anggota koperasi indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota. Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya: *Menetapkan anggaran dasar koperasi; *Menetapkan kebijakan umum koperasi; *Menetapkan anggaran dasar koperasi; *Menetapkan kebijakan umum koperasi; *Memilih serta mengangkat pengurus koperasi; *Memberhentikan pengurus; *Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. *Menetapkan pembagian sisa hasil usaha; *Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.