Minggu, 08 Februari 2015

DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN ROKAN HILIR

LAPORAN RAT KOPERASI DI DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN BUKU 2013 / TAHUN BUKU 2014 DAN DATA KOPERASI MENURUT USAHA YANG DIKELOLA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 



DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KABUPATEN ROKAN HILIR




DAFTAR TERLAMPIR


RAT TAHUN BUKU 2013






 RAT TAHUN BUKU 2014




DATA KOPERASI MENURUT KELOMPOK USAHA YANG DIKELOLA  
TANGGAL 31 DESEMBER 2014 







 


Selasa, 13 Mei 2014

Daftar Koperasi Yang Telah Melaksnakan RAT 2013



Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan rapat anggota tahunan (RAT). Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Namun, aktivis koperasi indonesia seringkali keliru menterjemahkan pengertian rapat anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi indonesia memegang peranan sangat penting.
Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi. Selanjutnya ada beberapa apresiasi yang diberikan oleh pengurus koperasi kepada para anggotanya atas partisipasinya dalam memajukan koperasi abdi praja ipdn serta doorprize yang secara rutin diberikan sebagai acara hiburan.
Rapat anggota koperasi indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
*Menetapkan anggaran dasar koperasi;
*Menetapkan kebijakan umum koperasi;
*Menetapkan anggaran dasar koperasi;
*Menetapkan kebijakan umum koperasi;
*Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
*Memberhentikan pengurus;
*Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
*Menetapkan  pembagian sisa hasil usaha;
*Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. 
Berikut ini adalah data koperasi dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir yang telah melaksanakan RAT Tahun Buku 2013.

Selasa, 19 Maret 2013

Program dan Tujuan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu unsur penting penggerak ekonomi kerakyatan yang secara tidak langsung membantu pemerintah dalam pembukaan lapangan kerja baru, pengetasan kemiskinan dan mengurangi pengganguran baik secara umum dan diwilayah Provinsi Riau maupun secara khusus diwilayah pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Keragaman budaya dan karateristik diwilayah disetiap daerah mempengaruhi ketahanan ekonomi dari daerah tersebut dan ini sangat bergantung pada pelaku ekonomi sebagai pengerak ekonomi kerakyatan tersebut. Kabupaten Roka Hilir sebagai salah satu daerah dengan potensi ekonomi kerakyatan yang beragam diantaranya seperti : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Perdagangan serta industri  yang mana potensi tersebut dapat dikembangkan secara langsung melalui gerakan koperasi dan UKM baik secara makro maupun mikro terlebih lagi letak geografis wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang sangat mendukung berbatsan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara serta Negara tetangga sebagai tujuan pengembangan pemasaran produk-produk dari hasil ekonomi kerakyatan tersebut.
Sesuai dengan harapan tersebut diatas Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir dalam tahun anggaran 2013 ini serta tahin anggaran berikutnya tetap berupaya dan berusaha penuh mengembangkan Koperasi dan UKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan melalui beberapa program diantaranya:
1.    Mengembangkan Koperasi dan UKM dengan pemberdayaan dan peningkatan kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolah Koperasi dan UKM melalui program pelatihan dan pendidikan serta pengembangan pangsa pasar produk-produk dari koperasi dan UKM tersebut melalui berbagai promosi dn pameran produk UMKM.
2.    Meningkatkan permodalan Koperasi dan UKM melalui bnatuyan penguatan Permodalan dengan mitra BUMN serta pemberian fasilitas pembiayaan dengan prosedur sedrhana dengan tingklat bunga yang rendah.

Rabu, 05 Desember 2012

DAFTAR KOPERASI AKTIF DAN TIDAK AKTIF PERKECAMATAN







KOPERASI TIDAK
AKTIF (%)






 






81,82






71,43






33,33






79,49






100,00






100,00






85,51






100,00






66,00






75,00






77,78






71,43






69,70






90,91





80,05